Tentara Nasional Indonesia
TENTARA
NASIONAL INDONESIA
|
|
Didirikan
|
|
Formasi
terkini
|
3 Juni
1947 - sekarang
(dengan nama Tentara Nasional Indonesia) |
Angkatan
|
|
Markas
besar
|
|
Kepemimpinan
|
|
Kekuatan
personel
|
|
Usia penerimaan
|
18
|
Ketersediaan
menurut usia
|
129.075.188,
umur 18–49 (2011)
|
Ketersedian
untuk tugas militer
|
107.538.660,
umur 18–49 (2011)
|
Penambahan
usia penerimaan per tahun
|
4.455.159
(2011)
|
Jumlah
personel aktif
|
434,410
|
Jumlah
personel cadangan
|
400,000
|
Personel
dalam penugasan
|
1,673
|
Anggaran
militer
|
|
Anggaran
tahunan
|
IDR 99,6
triliun (2016)
|
Persentase
terhadap PDB
|
0,8%
(2016)
|
Pemasok
perlengkapan militer
|
|
Pemasok
lokal
|
|
Pemasok
internasional
|
|
Artikel
terkait
|
|
Jenjang
pangkat
|
Tentara Nasional Indonesia atau biasa
disingkat TNI adalah nama sebuah
angkatan perang dari negara Indonesia. Pada awal
dibentuk bernama Tentara Keamanan Rakyat (TKR) kemudian berganti nama menjadi Tentara Republik Indonesia (TRI) dan kemudian diubah lagi namanya
menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI) hingga saat ini.
Tentara Nasional Indonesia (TNI) terdiri dari tiga angkatan bersenjata,
yaitu TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara. TNI dipimpin oleh seorang Panglima TNI, sedangkan
masing-masing angkatan dipimpin oleh seorang Kepala Staf Angkatan. Panglima TNI
saat ini adalah Jenderal TNI Gatot Nurmantyo.
Pada masa Demokrasi Terpimpin hingga masa Orde Baru, TNI pernah
digabungkan dengan POLRI.
Penggabungan ini disebut dengan ABRI (Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia).
Sesuai Ketetapan MPR nomor
VI/MPR/2000 tentang pemisahan TNI dan POLRI serta Ketetapan MPR nomor
VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan peran POLRI maka pada tanggal 30 September 2004 telah disahkan Rancangan
Undang-Undang TNI oleh Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya ditandatangani
oleh Presiden Megawati Soekarnoputri pada tanggal 19 Oktober 2004.
SEJARAH
Sebelum Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, otoritas
militer di Hindia Belanda diselenggarakan oleh (KNIL). Meskipun KNIL tidak langsung
bertanggung jawab atas pembentukan angkatan bersenjata Indonesia pada masa
depan, (sebaliknya berperan sebagai musuh selama Revolusi Nasional Indonesia 1945-1949), KNIL juga telah memberikan andil
berupa pelatihan militer dan infrastruktur untuk beberapa perwira TNI pada masa
depan. Ada pusat-pusat pelatihan militer, sekolah militer dan akademi militer
di Hindia Belanda. Di samping merekrut relawan Belanda dan tentara bayaran Eropa, KNIL juga merekrut orang-orang pribumi Indonesia.
Pada tahun 1940 saat Belanda di bawah pendudukan Jerman, dan Jepang mulai
mengancam akses pasokan minyak bumi ke Hindia
Belanda, Belanda akhirnya membuka kesempatan penduduk pribumi di Pulau Jawa untuk masuk
sebagai anggota KNIL.
Selama Perang Dunia Kedua dan pendudukan Jepang di Indonesia perjuangan rakyat
Indonesia untuk memperoleh kemerdekaan mulai memuncak. Untuk mendapatkan
dukungan dari rakyat Indonesia dalam perang melawan pasukan sekutu, Jepang
mulai mendorong dan mendukung gerakan nasionalis Indonesia dengan menyediakan
pelatihan militer dan senjata bagi pemuda Indonesia. Pada tanggal 3 Oktober
1943, militer Jepang membentuk tentara relawan Indonesia yang disebut PETA (Pembela Tanah Air). Jepang
membentuk PETA dengan maksud untuk membantu pasukan mereka menentang
kemungkinan invasi oleh Sekutu ke wilayah Asia tenggara.
Pelatihan militer Jepang untuk pemuda Indonesia awalnya dimaksudkan untuk
menggalang dukungan lokal bagi Kekaisaran Jepang, tetapi
kemudian menjadi sumber daya yang sangat berarti untuk Republik Indonesia
selama Perang Kemerdekaan Indonesia tahun 1945-1949 dan juga berperan dalam
pembentukan Tentara Keamanan Rakyat pada tahun 1945.
PEMBENTUKAN
Negara Indonesia pada awal berdirinya sama sekali tidak mempunyai kesatuan
tentara. Badan Keamanan Rakyat yang dibentuk dalam sidang PPKI tanggal 22 Agustus 1945 dan diumumkan oleh Presiden pada
tanggal 23 Agustus 1945
bukanlah tentara sebagai suatu organisasi kemiliteran yang resmi.
BKR baik di pusat maupun di daerah berada di bawah wewenang Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) dan
KNI Daerah dan tidak berada di bawah perintah presiden sebagai panglima
tertinggi angkatan perang. BKR juga tidak berada di bawah koordinasi Menteri Pertahanan. BKR hanya disiapkan untuk
memelihara keamanan setempat agar tidak menimbulkan kesan bahwa Indonesia
menyiapkan diri untuk memulai peperangan menghadapi Sekutu.
Akhirnya, melalui Maklumat Pemerintah tanggal 5 Oktober 1945 (hingga saat ini diperingati
sebagai hari kelahiran TNI), BKR diubah
menjadi Tentara Keamanan Rakyat (TKR). Pada tanggal 7 Januari 1946, Tentara Keamanan Rakyat berganti
nama menjadi Tentara Keselamatan Rakyat. Kemudian pada 26 Januari 1946, diubah lagi menjadi Tentara Republik Indonesia (TRI).
Karena saat itu di Indonesia terdapat barisan-barisan bersenjata lainnya di samping
Tentara Republik Indonesia, maka pada tanggal 15 Mei 1947, Presiden Soekarno mengeluarkan
keputusan untuk mempersatukan Tentara Republik Indonesia dengan barisan-barisan
bersenjata tersebut menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI). Penyatuan itu
terjadi dan diresmikan pada tanggal 3 Juni 1947.
PERKEMBANGAN
Dari tahun 1950 hingga 1960-an Republik Indonesia berjuang untuk mempertahankan persatuan negara
terhadap pemberontakan lokal dan gerakan separatis di beberapa provinsi. Dari tahun
1948 hingga 1962, TNI terlibat dalam perang lokal di Jawa Barat, Aceh, dan
Sulawesi Selatan melawan Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII), sebuah gerakan militan
yang bertujuan mendirikan negara Islam di Indonesia. TNI juga membantu
menumpas pemberontakan Republik Maluku Selatan pada tahun 1963. Kolonel Bayu
Dari tahun 1961 sampai 1963, TNI terlibat dalam operasi militer untuk
pengembalian Irian Barat ke
Indonesia, dari tahun 1962-1965 TNI terlibat dalam Konfrontasi Indonesia-Malaysia.
Indonesia mengembangkan hubungan baik dengan Uni Soviet pada
periode tahun 1961-1965. Uni Soviet memberikan 17 kapal untuk Angkatan Laut Indonesia.
Kapal terbesar yang diberikan adalah kapal penjelajah kelas Sverdlov dengan
bobot mati 16.640 ton, sangat besar juga dibandingkan dengan kapal korvet kelas Sigma yang hanya 1.600 ton. Indonesia memperoleh 12 kapal selam kelas Whiskey ditambah 2 kapal pendukung. Di Angkatan Udara Indonesia memiliki lebih dari seratus pesawat
militer, 20 supersonik MiG-21s, 10
supersonik MiG-19, 49 MiG-17 dan 30 MiG-15.
MASA ORDE BARU
Pada masa Orde Baru, militer di
Indonesia lebih sering disebut dengan ABRI (Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia). ABRI adalah sebuah lembaga yang terdiri dari unsur angkatan perang
dan kepolisian negara (Polri). Pada masa
awal Orde Baru unsur angkatan perang disebut dengan ADRI (Angkatan
Darat Republik Indonesia), ALRI (Angkatan
Laut Republik Indonesia) dan AURI (Angkatan
Udara Republik Indonesia).[6] Namun sejak
Oktober 1971 sebutan resmi angkatan perang dikembalikan lagi menjadi Tentara
Nasional Indonesia, sehingga setiap angkatan sebut dengan TNI Angkatan Darat,
TNI Angkatan Laut dan TNI Angkatan Udara.[7]
Pada masa Orde Baru ketika Presiden Soeharto berkuasa,
TNI ikut serta dalam dunia politik di Indonesia. Keterlibatan militer dalam
politik Indonesia adalah bagian dari penerapan konsep Dwifungsi ABRI yang
kelewat menyimpang dari konsep awalnya.[8] Pada masa
ini banyak sekali orang-orang militer ditempatkan di berbagai perusahaan dan
instansi pemerintahan. Di lembaga legislatif, ABRI mempunyai fraksi sendiri di
Dewan Perwakilan Rakyat dan Majelis Permusyawaratan Rakyat, yang
anggota-anggota diangkat dan tidak melalui proses pemilu yang disebut dengan
Fraksi ABRI atau biasa disingkat FABRI.[9]
Dari tahun 1970 hingga tahun 1990-an militer Indonesia bekerja keras untuk
menekan gerakan separatis bersenjata di provinsi Aceh dan Timor Timur. Pada tahun
1991 terjadi Peristiwa Santa Cruz di Timor Timur yang menodai citra militer
Indonesia secara internasional. Insiden ini menyebabkan Amerika Serikat
menghentikan dana IMET (International Military Education and Training),
yang mendukung pelatihan bagi militer Indonesia.
ERA REFORMASI
Setelah jatuhnya Soeharto pada tahun 1998, gerakan demokratis dan sipil
tumbuh mengganti peran militer dalam keterlibatan politik di Indonesia. Sebagai
hasilnya, TNI di masa ini telah mengalami reformasi tertentu, seperti
penghapusan Dwifungsi ABRI. Reformasi ini juga melibatkan penegak hukum dalam
masyarakat sipil umum, yang mempertanyakan posisi polisi Indonesia di bawah payung angkatan bersenjata. Reformasi ini menyebabkan pemisahan kepolisian dari
militer. Pada tahun 2000, Kepolisian Negara Republik Indonesia secara
resmi kembali berdiri sendiri dan merupakan sebuah entitas yang terpisah dari
militer. Nama resmi militer Indonesia juga berubah dari Angkatan Bersenjata
Republik Indonesia (ABRI) menjadi kembali Tentara Nasional Indonesia (TNI). Di
bentuklah 3 peraturan perundang-undangan baru yaitu UU 2 tahun 2002 tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU no. 3 tahun 2002 tentang Pertahanan
Negara, dan UU 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Calon Panglima
TNI saat ini harus diajukan Presiden dari Kepala Staf Angkatan untuk mendapat
persetujuan DPR. Hak politik TNI pun dihilangkan serta dwifungsi ABRI
dihilangkan.
Tugas pokok TNI saat ini dapat berupa operasi militer untuk perang atau operasi militer selain perang,
yaitu untuk :
- mengatasi gerakan separatis bersenjata;
- mengatasi pemberontakan bersenjata;
- mengatasi aksi terorisme;
- mengamankan wilayah perbatasan;
- mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis;
- melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri;
- mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya;
- memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta;
- membantu tugas pemerintahan di daerah;
- membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang;
- membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia;
- membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan;
- membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue); serta
- membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.
Militer Indonesia melanjutkan keterlibatan dan kontribusinya misi penjaga
perdamaian PBB melalui Kontingen Garuda. Setelah
tahun 1999, pasukan Indonesia dikirim ke Afrika sebagai
bagian dari Misi PBB di Republik Demokratik Kongo. TNI juga telah menjadi bagian dari
Pasukan Sementara PBB di Lebanon, UNAMID,
UNSMIS, MINUSTAH, UNISFA,
UNMISS, UNMIL.[10]
Setelah darurat militer Aceh 2003-2004 & tsunami Aceh tahun 2004, pemerintah
Amerika Serikat menghentikan embargo suku cadang
yang telah berjalan terhadap senjata yang tidak mematikan dan kendaraan
militer, untuk mendukung upaya kemanusiaan di daerah yang terkena dampak
tsunami di Aceh dan Nias. Sejak itu,
Angkatan Udara Indonesia telah menandatangani kesepakatan
untuk membeli lebih banyak pesawat angkut C-130. Pada tanggal 22 November 2005,
Amerika Serikat mengumumkan bahwa hubungan militer dengan Indonesia akan
dipulihkan secara penuh. Keputusan ini mengakhiri enam tahun larangan penjualan
senjata Amerika Serikat ke Indonesia.[11]
Pada tahun 2009 dikeluarkan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun
2009 tentang
pengambilalihan aktivitas bisnis TNI. Semua bisnis TNI akan dikelola oleh
sebuah badan khusus yang akan didirikan yang merupakan amanat dari Undang
Undang No.34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).[12]
DOKTRIN
Pada masa TNI digabung dengan POLRI menggunakan doktrin Catur Dharma Eka
Karma yang disingkat dengan CADEK. Seiring berjalannya era reformasi
di Indonesia, TNI mengalami proses reformasi internal yang signifikan. Di
antaranya adalah perubahan doktrin Catur menjadi Tri setelah
terpisahnya POLRI dari ABRI.
Berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI nomor
Kep/21/I/2007, pada tanggal 12 Januari 2007, doktrin TNI ditetapkan menjadi Tri
Dharma Eka Karma yang disingkat dengan TRIDEK.[13]
Jati diri Tentara Nasional Indonesia adalah (Pasal 2 UU TNI) :
- Tentara Rakyat, yaitu tentara yang anggotanya berasal dari warga negara Indonesia;
- Tentara Pejuang, yaitu tentara yang berjuang menegakkan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak mengenal menyerah dalam melaksanakan dan menyelesaikan tugasnya;
- Tentara Nasional, yaitu tentara kebangsaan Indonesia yang bertugas demi kepentingan negara di atas kepentingan daerah, suku, ras, dan golongan agama; dan
- Tentara Profesional, yaitu tentara yang terlatih, terdidik, diperlengkapi secara baik, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis, dan dijamin kesejahteraannya, serta mengikuti kebijakan politik negara yang menganut prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional, dan hukum internasional yang telah diratifikasi.
ORGANISASI
Markas Besar Tentara Nasional Indonesia berada di bawah koordinasi dengan
Presiden RI. Perwira paling senior di Mabes TNI, Panglima TNI, adalah
perwira tinggi berbintang empat dengan pangkat Jenderal, Laksamana atau Marsekal memimpin
TNI di bawah Presiden.
Berdasarkan Peraturan Presiden no. 10 tahun 2010 yang sudah diubah menjadi Peraturan Presiden no. 62 tahun
2016, Susunan
Organisasi Tentara Nasional Indonesia terdiri atas
UNSUR PIMPINAN
Jabatan tertinggi di Tentara Nasional Indonesia adalah Panglima Tentara Nasional Indonesia,
yang biasanya dijabat oleh Jenderal berbintang empat. Saat ini
TNI dipimpin oleh Jenderal TNI Gatot Nurmantyo yang sudah
menjabat sejak 8 Juli 2015
UNSUR PEMBANTU PIMPINAN
- Staf Umum TNI;
- Inspektorat Jenderal TNI;
- Staf Ahli Panglima TNI;
- Staf Kebijakan Strategis dan Perencanaan Umum TNI;
- Staf Intelijen TNI;
- Staf Operasi TNI;
- Staf Personalia TNI;
- Staf Logistik TNI;
- Staf Teritorial TNI;
- Staf Komunikasi dan Elektronika TNI;
UNSUR PELAYANAN
- Satuan Komunikasi dan Elektronika Tentara Nasional Indonesia (Satkomlek TNI)
- Pusat Pengendalian Operasi Tentara Nasional Indonesia (Puskodalops TNI)
- Sekretariat Umum Tentara Nasional Indonesia (Sentum TNI)
- Detasemen Markas Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Denma Mabes TNI)
BADAN PELAKSANA TINGKAT PUSAT
- Sekolah Staf dan Komando Tentara Nasional Indonesia (Sesko TNI)
- Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI (Kodiklat TNI)
- Akademi Tentara Nasional Indonesia (Akademi TNI)
- Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia (BAIS TNI)
- Pasukan Pengamanan Presiden Tentara Nasional Indonesia (Paspampres)
- Pusat Penerangan Tentara Nasional Indonesia (Puspen TNI)
- Pusat Kesehatan Tentara Nasional Indonesia (Puskes TNI)
- Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI)
- Badan Pembekalan Tentara Nasional Indonesia (Babek TNI)
- Badan Pembinaan Hukum Tentara Nasional Indonesia (Babinkum TNI)
- Pusat Pembinaan Mental Tentara Nasional Indonesia (Pusbintal TNI)
- Pusat Keuangan Tentara Nasional Indonesia (Puskeu TNI)
- Pusat Sejarah Tentara Nasional Indonesia (Pusjarah TNI)
- Pusat Informasi Pengolah Data Tentara Nasional Indonesia (Pusinfolahta TNI)
- Pusat Misi Pemeliharaan Perdamaian Tentara Nasional Indonesia (PMPP TNI)
- Pusat Kerjasama Internasional Tentara Nasional Indonesia (Puskersin TNI)
- Pusat Pengkajian Strategis Tentara Nasional Indonesia (Pusjianstra TNI)
- Pusat Jasmani dan Peraturan Militer Dasar Tentara Nasional Indonesia (Pusjaspermildas TNI)
- Pasukan Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana (PRCPB TNI)
- Pasukan Pemukul Reaksi Cepat (PPRC TNI)
- Komando Garnisun Tetap Tentara Nasional Indonesia (Gartap)
- Satuan Siber Tentara Nasional Indonesia (Satsiber TNI)
KOMANDO UTAMA TEMPUR
- Komando Pertahanan Udara Nasional Indonesia (Kohanudnas)
- Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan)
- Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat (Kostrad)
- Komando Pasukan Khusus (Kopassus)
- Komando Daerah Militer (Kodam)
- Komando Armada (Koarmada)
- Komando Lintas Laut Militer (Kolinlamil)
- Komando Operasional TNI Angkatan Udara (Koopsau)
KEKUATAN
Mulai tahun 2010 pemerintah Indonesia berusaha untuk memperkuat TNI agar
mencapai standar kekuatan pokok minimum (bahasa Inggris: Minimum Essential Force (MEF)). MEF dibagi menjadi tiga tahap
rencana strategis sampai tahun 2024. Pada awalnya pemerintah menganggarkan
Rp156 triliun untuk penyediaan alat utama sistem persenjataan (alutsista) TNI
pada periode MEF 2010-2014.
ANGGARAN
Setiap tahun TNI memperoleh anggaran yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat melalui APBN. Berbeda dengan Polri yang menerima anggaran langsung
untuk 1 unit organisasi (Mabes Polri), anggaran yang dialokasikan untuk TNI
tidak langsung digunakan untuk TNI sendiri, tetapi harus dibagi kepada 5 unit
organisasi, yaitu Kementerian Pertahanan, Mabes TNI, TNI AD, TNI AL dan TNI AU.
Pada tahun 2014, Pemerintah Indonesia mengalokasikan 83,4 triliun untuk
Kementerian Pertahanan dalam RAPBN.
Tahun
Fiskal
|
Anggaran
(USD)
|
|
2005
|
Rp21,97
triliun
|
USD2,5
miliar
|
2006
|
Rp23,6
triliun
|
USD2,6
miliar
|
2007
|
Rp32,6
triliun
|
USD3,4 miliar
|
2008
|
Rp36,39
triliun
|
USD3,8
miliar
|
2009
|
Rp33,6
triliun
|
USD3,3
miliar
|
2010
|
Rp42,3
triliun
|
USD4,47
miliar
|
2011
|
Rp47,5
triliun
|
USD5,2
miliar
|
2012
|
Rp64,4
triliun
|
USD7,5
miliar
|
2013
|
Rp81,8
triliun
|
USD8,44
miliar
|
2014
|
Rp83,4
triliun
|
USD8,5
miliar
|
2015
|
Rp102,3
triliun
(Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015/APBN Perubahan Tahun 2015) |
|
2016
|
INDUSTRI
Daftar perusahaan industri militer alutsista dan produksinya
- Mabes TNI: Rantis 4x4 TNI
- Balitbang Kemhan: Roket 122&200mm, Repeater UHF, Munisi 90 mm
- Dislitbangad: Remote Control Weapon System
- Dislitbangal: Munisi dan senjata APS
- Dislitbangau: Modulator TWT Radar Thomson
- BPPT: 1 UAV Baru
- LIPI: Radar ISRA Coastal
- Lapan: Roket Ф 120 mm
- PT Pindad: Kendaraan Peluncur Roket
- PT Dirgantara Indonesia: Model Pesawat CN-295
- PT PAL: Miniatur PKR. KCR-60, LPD-125, FPB-57
- PTLEN: Combat Management System
- PT Dok Kodja Bahari: Maket Kapal BCM-122
- PT Lundin Industry Invest: Maket KCR
- PT Auto Car: Engine
- CV Indopulley Perkasa: Ban runflat, Boogie Wheel
- PT Infoglobal Teknologi Semesta: MPD, MFD
- PT Sari Bahari: Bom P-100 Latih
- PT Fista Bahari Internusa: Life craft
- PT Tesco Indomaritim: Landing Craft Vehicle Personel
- CV Maju Mapan: Payung Udara Barang
- PT Infra RCS: Surveillance
- CV Nuslisty Abadi Medika: Kelambu Malaria
- PT CMI: Tekhnologi Radar APQ 159 untuk pesawat F-5
- PT Palindo Marine: Miniature KCR
- PT Persada Aman Sentosa: Helm & Rompi Tempur
- PT Indah Angurah Abadi: Azimuth Rudder Propeller
- PT Maju Sentosa Pertiwi: Minyak Senjata dan Kimia Perawatan
- PT Saba Wijaya Persada: Helm dan Rompi Tempur
- PT Aura Sakti Engineering: Peralatan Alins/Alongins
- PT Bogar Artha Satria: Filter Tank Scorpion
- PT Surya Segara: Food Ration dan Drinking Water
- PT Sritex: Tenda Pleton
- PT Uavindo: 4 Pesawat UAV
- PT Fiber Glass Perkasa: Miniature FPB 28,5 mm
- CV Guno Meja: Kursi Lapangan
- PT Langit Biru Parasut: PUO Freefall
- PT Wira Jayadi Bahari: Prototype APC Amphibi
- PT F1 Perkasa
- PT Vadel Ksatria Samudra Indonesia
- PT Hyperbaric Medical Solusindo
- PT Technology Engineering Simulation
- PT Security Operation Group Indonesia
- PT Honley Motor Indonesia
- PT Boogie Advindo
- CV Hydrosix
- PT Epoxyndo Art Lestari
- PT Nusantara Turbin & Propulsi
- PT Jala Berikat Nusantara Perkasa
- PT Persada, Aman Sentosa
- PT Fajar Sistanindo
- PT Gemilang Bhakti Pertiwi
- PT. Adhi Daya Cemerlang Minyak Senjata
Kepolisian Negara Republik Indonesia
Lambang
Resmi Polri
|
|
Gambaran
umum
|
|
Didirikan
|
1
Juli 1946
|
Dasar
hukum
|
|
Yurisdiksi
|
|
Slogan
|
Rastra
Sewakottama
|
Jumlah
Anggota Polri
|
387.470
(2011)[2]
|
Alokasi
APBN
|
Rp73
triliun (APBN 2016)[1]
|
Pimpinan
|
|
Alamat
|
|
Markas
|
Jl.
Trunojoyo No.3, Jakarta Selatan
|
Situs
Web
|
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) adalah Kepolisian Nasional di Indonesia, yang bertanggung jawab langsung di
bawah Presiden.
Polri mengemban tugas-tugas kepolisian di seluruh wilayah Indonesia yaitu memelihara keamanan dan ketertiban
masyarakat; menegakkan hukum; dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan
pelayanan kepada masyarakat. Polri dipimpin oleh seorang Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri). Sejak 13 Juli 2016
jabatan Kapolri dipegang oleh Jenderal Polisi Tito Karnavian.
SEJARAH
Sebelum kemerdekaan Indonesia
Pada zaman Kerajaan Majapahit
patih Gajah Mada membentuk pasukan pengamanan yang
disebut dengan Bhayangkara yang
bertugas melindungi raja dan kerajaan.
Pada masa kolonial Belanda, pembentukan pasukan keamanan diawali oleh
pembentukan pasukan-pasukan jaga yang diambil dari orang-orang pribumi untuk
menjaga aset dan kekayaan orang-orang Eropa di Hindia Belanda pada waktu itu. Pada tahun 1867
sejumlah warga Eropa di Semarang, merekrut 78 orang pribumi untuk menjaga
keamanan mereka.
Wewenang operasional kepolisian
ada pada residen yang dibantu asisten residen. Rechts politie
dipertanggungjawabkan pada procureur generaal (jaksa
agung). Pada masa Hindia Belanda terdapat bermacam-macam bentuk
kepolisian, seperti veld politie (polisi lapangan) , stands politie (polisi
kota), cultur politie (polisi pertanian), bestuurs politie (polisi pamong
praja), dan lain-lain.
Sejalan dengan administrasi
negara waktu itu, pada kepolisian juga diterapkan pembedaan jabatan bagi bangsa
Belanda dan pribumi. Pada dasarnya pribumi tidak diperkenankan menjabat hoofd
agent (bintara), inspecteur van politie, dan commisaris van
politie. Untuk pribumi selama menjadi agen polisi diciptakan jabatan
seperti mantri polisi, asisten wedana, dan wedana polisi.
Kepolisian modern Hindia Belanda yang dibentuk antara tahun
1897-1920 adalah merupakan cikal bakal dari terbentuknya Kepolisian Negara
Republik Indonesia saat ini.
Pada akhir tahun 1920-an atau permulaan tahun 1930
pendidikan dan jabatan hoofd agent, inspecteur, dan commisaris
van politie dibuka untuk putra-putra pejabat Hindia Belanda dari kalangan pribumi.
Masa pendudukan Jepang
Pada masa ini Jepang membagi wilayah kepolisian Indonesia
menjadi Kepolisian Jawa dan Madura yang berpusat di Jakarta, Kepolisian Sumatera yang berpusat di Bukittinggi, Kepolisian wilayah Indonesia Timur
berpusat di Makassar dan Kepolisian Kalimantan yang berpusat di Banjarmasin.
Tiap-tiap kantor polisi di
daerah meskipun dikepalai oleh seorang pejabat kepolisian bangsa Indonesia,
tetapi selalu didampingi oleh pejabat Jepang yang disebut sidookaan yang dalam
praktik lebih berkuasa dari kepala polisi.
Awal kemerdekaan Indonesia
Periode 1945-1950
Tidak lama setelah Jepang menyerah tanpa syarat kepada Sekutu, pemerintah militer Jepang membubarkan Peta
dan Gyu-Gun,
sedangkan polisi tetap bertugas, termasuk waktu Soekarno-Hatta
memproklamasikan kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945. Secara
resmi kepolisian menjadi kepolisian Indonesia yang merdeka.
Inspektur Kelas I (Letnan Satu)
Polisi Mochammad Jassin, Komandan Polisi di Surabaya, pada tanggal 21 Agustus
1945 memproklamasikan Pasukan Polisi Republik Indonesia sebagai langkah awal
yang dilakukan selain mengadakan pembersihan dan pelucutan senjata terhadap
tentara Jepang yang kalah perang, juga membangkitkan semangat moral dan
patriotik seluruh rakyat maupun satuan-satuan bersenjata yang sedang dilanda
depresi dan kekalahan perang yang panjang.[6] Sebelumnya pada tanggal 19 Agustus 1945
dibentuk Badan Kepolisian Negara (BKN) oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (PPKI). Pada tanggal 29 September 1945 Presiden Soekarno melantik R.S. Soekanto Tjokrodiatmodjo
menjadi Kepala Kepolisian Negara (KKN).[7]
Pada awalnya kepolisian berada
dalam lingkungan Kementerian
Dalam Negeri dengan nama Djawatan Kepolisian Negara yang hanya
bertanggung jawab masalah administrasi, sedangkan masalah operasional
bertanggung jawab kepada Jaksa Agung.[8]
Kemudian mulai tanggal 1 Juli 1946 dengan Penetapan Pemerintah
tahun 1946 No. 11/S.D. Djawatan Kepolisian Negara yang bertanggung jawab
langsung kepada Perdana Menteri.[9] Tanggal 1 Juli inilah yang setiap tahun
diperingati sebagai Hari Bhayangkara hingga saat ini.
Sebagai bangsa dan negara yang
berjuang mempertahankan kemerdekaan maka Polri di samping bertugas sebagai
penegak hukum juga ikut bertempur di seluruh wilayah RI. Polri menyatakan
dirinya “combatant” yang tidak tunduk pada Konvensi Jenewa. Polisi Istimewa
diganti menjadi Mobile Brigade, sebagai kesatuan khusus untuk perjuangan
bersenjata, seperti dikenal dalam pertempuran 10 November di Surabaya, di front
Sumatera Utara, Sumatera Barat, penumpasan pemberontakan PKI di Madiun, dan
lain-lain.
Pada masa kabinet presidential,
pada tanggal 4 Februari 1948 dikeluarkan Tap Pemerintah No. 1/1948 yang
menetapkan bahwa Polri dipimpin langsung oleh presiden/wakil presiden dalam
kedudukan sebagai perdana menteri/wakil perdana menteri.
Pada masa revolusi fisik,
Kapolri Jenderal Polisi R.S. Soekanto telah mulai menata organisasi kepolisian
di seluruh wilayah RI. Pada Pemerintahan Darurat RI (PDRI) yang diketuai Mr.
Sjafrudin Prawiranegara berkedudukan di Sumatera Tengah, Jawatan Kepolisian
dipimpin KBP Umar Said (tanggal 22 Desember 1948).[10]
Hasil Konferensi Meja Bundar
antara Indonesia dan Belanda dibentuk Republik Indonesia Serikat (RIS), maka
R.S. Sukanto diangkat sebagai Kepala Jawatan Kepolisian Negara RIS dan R.
Sumanto diangkat sebagai Kepala Kepolisian Negara RI berkedudukan di
Yogyakarta.
Dengan Keppres RIS No. 22 tahun
1950 dinyatakan bahwa Jawatan Kepolisian RIS dalam kebijaksanaan politik
polisional berada di bawah perdana menteri dengan perantaraan jaksa agung,
sedangkan dalam hal administrasi pembinaan, dipertanggungjawabkan pada menteri
dalam negeri.
Umur RIS hanya beberapa bulan.
Sebelum dibentuk Negara Kesatuan RI pada tanggal 17 Agustus 1950, pada tanggal
7 Juni 1950 dengan Tap Presiden RIS No. 150, organisasi-organisasi kepolisian
negara-negara bagian disatukan dalam Jawatan Kepolisian Indonesia. Dalam
peleburan tersebut disadari adanya kepolisian negara yang dipimpin secara
sentral, baik di bidang kebijaksanaan siasat kepolisian maupun administratif,
organisatoris.
Periode 1950-1959
Dengan dibentuknya negara
kesatuan pada 17 Agustus 1950 dan diberlakukannya UUDS 1950 yang menganut
sistem parlementer, Kepala Kepolisian Negara tetap dijabat R.S. Soekanto yang
bertanggung jawab kepada perdana menteri/presiden.
Waktu kedudukan Polri kembali ke
Jakarta, karena belum ada kantor digunakan bekas kantor Hoofd van de Dienst der
Algemene Politie di Gedung Departemen Dalam Negeri.
Kemudian R.S. Soekanto merencanakan kantor sendiri di Jalan Trunojoyo 3,
Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dengan sebutan Markas Besar Djawatan Kepolisian
Negara RI (DKN) yang menjadi Markas Besar Kepolisian sampai sekarang. Ketika
itu menjadi gedung perkantoran termegah setelah Istana Negara.
Sampai periode ini kepolisian
berstatus tersendiri antara sipil dan militer yang memiliki organisasi dan peraturan
gaji tersendiri. Anggota Polri terorganisir dalam Persatuan Pegawai Polisi
Republik Indonesia (P3RI) tidak ikut dalam Korpri, sedangkan bagi istri polisi semenjak zaman
revolusi sudah membentuk organisasi yang sampai sekarang dikenal dengan nama
Bhayangkari tidak ikut dalam Dharma Wanita ataupun Dharma Pertiwi. Organisasi P3RI dan Bhayangkari
ini memiliki ketua dan pengurus secara demokratis dan pernah ikut Pemilu 1955
yang memenangkan kursi di Konstituante dan Parlemen. Waktu itu semua gaji
pegawai negeri berada di bawah gaji angkatan perang, namun P3RI memperjuangkan
perbaikan gaji dan berhasil melahirkan Peraturan Gaji Polisi (PGPOL) di mana
gaji Polri relatif lebih baik dibanding dengan gaji pegawai negeri lainnya
(mengacu standar PBB).
Masa Orde Lama
Dengan Dekret Presiden 5 Juli
1959, setelah kegagalan Konstituante, Indonesia kembali ke UUD 1945, namun dalam pelaksanaannya kemudian
banyak menyimpang dari UUD 1945. Jabatan Perdana Menteri (Alm. Ir. Juanda) diganti dengan sebutan Menteri Pertama,
Polri masih tetap di bawah pada Menteri Pertama sampai keluarnya Keppres No.
153/1959, tertanggal 10 Juli di mana Kepala Kepolisian Negara diberi kedudukan
Menteri Negara ex-officio.
Pada tanggal 13 Juli 1959 dengan
Keppres No. 154/1959 Kapolri juga menjabat sebagai Menteri Muda Kepolisian dan
Menteri Muda Veteran. Pada tanggal 26 Agustus 1959 dengan Surat Edaran Menteri
Pertama No. 1/MP/RI1959, ditetapkan sebutan Kepala Kepolisian Negara diubah
menjadi Menteri Muda Kepolisian yang memimpin Departemen Kepolisian (sebagai
ganti dari Djawatan Kepolisian Negara).
Waktu Presiden Soekarno
menyatakan akan membentuk ABRI yang terdiri dari Angkatan Perang dan Angkatan
Kepolisian, R.S. Soekanto menyampaikan keberatannya dengan alasan untuk menjaga
profesionalisme kepolisian. Pada tanggal 15 Desember 1959 R.S. Soekanto
mengundurkan diri setelah menjabat Kapolri/Menteri Muda Kepolisian, sehingga
berakhirlah karier Bapak Kepolisian RI tersebut sejak 29 September 1945 hingga
15 Desember 1959.
Dengan Tap MPRS No. II dan III
tahun 1960 dinyatakan bahwa ABRI terdiri atas Angkatan Perang
dan Polisi Negara. Berdasarkan Keppres No. 21/1960 sebutan Menteri Muda
Kepolisian ditiadakan dan selanjutnya disebut Menteri Kepolisian Negara bersama
Angkatan Perang lainnya dan dimasukkan dalam bidang keamanan nasional.
Tanggal 19 Juni 1961, DPR-GR
mengesahkan UU Pokok kepolisian No. 13/1961. Dalam UU ini dinyatakan bahwa
kedudukan Polri sebagai salah satu unsur ABRI yang sama sederajat dengan TNI
AD, AL, dan AU.
Dengan Keppres No. 94/1962,
Menteri Kapolri, Menteri/KASAD, Menteri/KASAL, Menteri/KSAU, Menteri/Jaksa
Agung, Menteri Urusan Veteran dikoordinasikan oleh Wakil Menteri Pertama bidang
pertahanan keamanan. Dengan Keppres No. 134/1962 menteri diganti menjadi
Menteri/Kepala Staf Angkatan Kepolisian (Menkasak).
Kemudian Sebutan Menkasak
diganti lagi menjadi Menteri/Panglima Angkatan Kepolisian (Menpangak) dan
langsung bertanggung jawab kepada presiden sebagai kepala pemerintahan negara.
Dengan Keppres No. 290/1964 kedudukan, tugas, dan tanggung jawab Polri
ditentukan sebagai berikut:
- Alat Negara Penegak Hukum.
- Koordinator Polsus.
- Ikut serta dalam pertahanan.
- Pembinaan Kamtibmas.
- Kekaryaan.
- Sebagai alat revolusi.
Berdasarkan Keppres No. 155/1965
tanggal 6 Juli 1965, pendidikan AKABRI disamakan bagi Angkatan Perang dan Polri
selama satu tahun di Magelang. Sementara pada tahun 1964 dan 1965, pengaruh PKI
bertambah besar karena politik NASAKOM Presiden Soekarno, dan PKI mulai
menyusupi memengaruhi sebagian anggota ABRI dari keempat angkatan.
Masa Orde Baru
Karena pengalaman yang pahit
dari peristiwa G30S/PKI yang mencerminkan tidak adanya integrasi antar
unsur-unsur ABRI, maka untuk meningkatkan integrasi ABRI, tahun 1967 dengan SK
Presiden No. 132/1967 tanggal 24 Agustus 1967 ditetapkan Pokok-Pokok Organisasi
dan Prosedur Bidang Pertahanan dan Keamanan yang menyatakan ABRI merupakan
bagian dari organisasi Departemen Hankam meliputi AD, AL, AU , dan AK yang
masing-masing dipimpin oleh Panglima Angkatan dan bertanggung jawab atas
pelaksanaan tugas dan kewajibannya kepada Menhankam/Pangab. Jenderal Soeharto
sebagai Menhankam/Pangab yang pertama.
Setelah Soeharto dipilih sebagai
presiden pada tahun 1968, jabatan Menhankam/Pangab berpindah kepada Jenderal M.
Panggabean. Kemudian ternyata betapa ketatnya integrasi ini yang dampaknya
sangat menyulitkan perkembangan Polri yang secara universal memang bukan
angkatan perang.
Pada tahun 1969 dengan Keppres
No. 52/1969 sebutan Panglima Angkatan Kepolisian diganti kembali sesuai UU No.
13/1961 menjadi Kepala Kepolisian Negara RI, namun singkatannya tidak lagi KKN
tetapi Kapolri. Pergantian sebutan ini diresmikan pada tanggal 1 Juli 1969.
Pada HUT ABRI tanggal 5 Oktober
1969 sebutan Panglima AD, AL, dan AU diganti menjadi Kepala Staf Angkatan.
Masa Reformasi
Sejak bergulirnya reformasi
pemerintahan 1998, terjadi banyak perubahan yang cukup besar, ditandai dengan
jatuhnya pemerintahan orde baru yang kemudian digantikan oleh pemerintahan
reformasi di bawah pimpinan presiden B.J Habibie di tengah maraknya berbagai
tuntutan masyarakat dalam penuntasan reformasi, muncul pada tuntutan agar Polri
dipisahkan dari ABRI dengan harapan Polri menjadi lembaga yang profesional dan
mandiri, jauh dari intervensi pihak lain dalam penegakan hukum.
Sejak 5 Oktober 1998, muncul
perdebatan di sekitar presiden yang menginginkan pemisahan Polri dan ABRI dalam
tubuh Polri sendiri sudah banyak bermunculan aspirasi-aspirasi yang serupa.
Isyarat tersebut kemudian direalisasikan oleh Presiden B.J Habibie
melalui instruksi Presiden No.2 tahun 1999 yang menyatakan bahwa Polri
dipisahkan dari ABRI.
Upacara pemisahan Polri dari
ABRI dilakukan pada tanggal 1 april 1999 di lapangan upacara Mabes ABRI di
Cilangkap, Jakarta Timur. Upacara pemisahan tersebut ditandai dengan penyerahan
Panji Tribata Polri dari Kepala Staf Umum ABRI Letjen TNI Sugiono kepada Sekjen
Dephankam
Letjen TNI Fachrul Razi
kemudian diberikan kepada Kapolri Jenderal Pol (Purn.) Roesmanhadi.
Maka sejak tanggal 1 April,
Polri ditempatkan di bawah Dephankam. Setahun kemudian, keluarlah TAP MPR No.
VI/2000 serta Ketetapan MPR nomor VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan peran
POLRI, kemandirian Polri berada di bawah Presiden secara langsung dan segera
melakukan reformasi birokrasi menuju Polisi yang mandiri, bermanfaat dan
professional.[11] Pemisahan ini pun dikuatkan melalui
amendemen Undang-Undang Dasar 1945 ke-2 yang dimana Polri
bertanggungjawab dalam keamanan dan ketertiban sedangkan TNI bertanggungjawab
dalam bidang pertahanan. Pada tanggal 8 Januari 2002, diundangkanlah UU no. 2
tahun 2002 mengenai Kepolisian Republik Indonesia oleh Presiden Megawati Soekarnoputri.
Isi dari Undang Undang tersebut
selain pemisahan tersebut, Kapolri bertanggungjawab langsung pada Presiden
dibanding sebelumnya di bawah Panglima ABRI, pengangkatan Kapolri yang harus
disetujui Dewan
Perwakilan Rakyat, dibentuknya Komisi Kepolisian
Nasional untuk membantu Presiden membuat kebijakan dan memilih
Kapolri. Kemudian Polri dilarang terlibat dalam politik praktis serta
dihilangkan hak pilih dan dipilih, harus tunduk dalam peradilan umum dari
sebelumnya melalui peradilan militer. Internal kepolisian sendiri pun memulai
reformasi internal dengan dilakukan demiliterisasi Kepolisian dengan
menghilangkan corak militer dari Polri, perubahan paradigma angkatan perang
menjadi institusi sipil penegak hukum profesional, penerapan paradigma Hak
Asasi Manusia, penarikan Fraksi ABRI (termasuk Polri) dari DPR, perubahan
doktrin, pelatihan dan tanda kepangkatan Polri yang sebelumnya sama dengan TNI,
dan lainnya. Reorganisasi Polri pasca reformasi diatur dalam Perpres no. 52
tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Republik
Indonesia.
Selain Kepolisian, pada masa
Reformasi juga banyak dibentuk lembaga baru yang bertugas untuk penegakan hukum
dan pembuatan kebijakan keamanan seperti Komisi
Pemberantasan Korupsi (2002), Badan Narkotika Nasional
(2009), Badan
Nasional Penanggulangan Terorisme (2010), Badan
Keamanan Laut (2014). Perwira aktif Polri dapat menjabat dalam
lembaga ini, baik menjadi penyidik, pejabat struktural sampai pimpinan.
Lembaga-lembaga ini nantinya berkoordinasi dengan Polri sesuai tugas dan
tanggungjawabnya.
Selain dari paradigma dan
organisasi, sampai saat ini polisi pun berbenah perlahan-lahan mendisiplinkan
dan meningkatkan integritas anggotanya. Mengingat pada masa reformasi tidak
sedikit anggota Kepolisian yang terungkap ke publik melanggar kode etik profesi
bahkan terjerat hukum seperti korupsi, suap, rekening gendut, narkoba, dll.
Selain kasus hukum, saling serang antara anggota Polri dan TNI dilapangan dan
ketegangan antar lembaga penegak hukum masih mewarnai perjalanan reformasi
Kepolisan.
TUGAS DAN WEWENANG
Tugas pokok Kepolisian Negara
Republik Indonesia adalah:
- memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
- menegakkan hukum; dan
- memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas pokok
sebagaimana dimaksud, Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas :
- melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan;
- menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan;
- membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan;
- turut serta dalam pembinaan hukum nasional;
- memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum;
- melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa;
- melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya;
- menyelenggarakan identifikasi kepolisian, kedokteran kepolisian, laboratorium forensik dan psikologi kepolisian untuk kepentingan tugas kepolisian;
- melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia;
- melayani kepentingan warga masyarakat untuk sementara sebelum ditangani oleh instansi dan/atau pihak yang berwenang;
- memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kepentingannya dalam lingkup tugas kepolisian; serta
- melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam rangka menyelenggarakan
tugas sebagaimana dimaksud Kepolisian Negara Republik Indonesia secara umum
berwenang:
- menerima laporan dan/atau pengaduan;
- membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum;
- mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat;
- mengawasi aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa;
- mengeluarkan peraturan kepolisian dalam lingkup kewenangan administratif kepolisian;
- melaksanakan pemeriksaan khusus sebagai bagian dari tindakan kepolisian dalam rangka pencegahan;
- melakukan tindakan pertama di tempat kejadian;
- mengambil sidik jari dan identitas lainnya serta memotret seseorang;
- mencari keterangan dan barang bukti;
- menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal Nasional;
- mengeluarkan surat izin dan/atau surat keterangan yang diperlukan dalam rangka pelayanan masyarakat;
- memberikan bantuan pengamanan dalam sidang dan pelaksanaan putusan pengadilan, kegiatan instansi lain, serta kegiatan masyarakat;
- menerima dan menyimpan barang temuan untuk sementara waktu.
Kepolisian Negara Republik
Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan lainnya berwenang :
- memberikan izin dan mengawasi kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya;
- menyelenggarakan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor;
- memberikan surat izin mengemudi kendaraan bermotor;
- menerima pemberitahuan tentang kegiatan politik;
- memberikan izin dan melakukan pengawasan senjata api, bahan peledak, dan senjata tajam;
- memberikan izin operasional dan melakukan pengawasan terhadap badan usaha di bidang jasa pengamanan;
- memberikan petunjuk, mendidik, dan melatih aparat kepolisian khusus dan petugas pengamanan swakarsa dalam bidang teknis kepolisian;
- melakukan kerja sama dengan kepolisian negara lain dalam menyidik dan memberantas kejahatan internasional;
- melakukan pengawasan fungsional kepolisian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia dengan koordinasi instansi terkait;
- mewakili pemerintah Republik Indonesia dalam organisasi kepolisian internasional;
- melaksanakan kewenangan lain yang termasuk dalam lingkup tugas kepolisian.
ORGANISASI
Organisasi Polri disusun secara
berjenjang dari tingkat pusat sampai ke kewilayahan. Organisasi Polri tingkat
pusat disebut Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri); sedang organisasi Polri
tingkat kewilayahan disebut Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah (Polda) di tingkat provinsi, Kepolisian Negara Republik Indonesia Resort (Polres) di tingkat kabupaten/kota, dan
Kepolisian Negara
Republik Indonesia Sektor (Polsek)
di wilayah kecamatan.
UNSUR PIMPINAN MABES
Unsur pimpinan Mabes Polri
adalah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri). Kapolri
adalah Pimpinan Polri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Kapolri berpangkat Jenderal Polisi,
Sejak 13 Juli 2016, Jenderal Badrodin Haiti diberhentikan dengan hormat dan
digantikan oleh Jenderal Pol Tito Karnavian. Kapolri dibantu oleh seorang Wakil
Kepala Polri berpangkat Komisaris Jenderal
Polisi. Wakapolri saat ini dijabat oleh Komjen Pol Syafruddin
Unsur Pengawas dan Pembantu Pimpinan/Pelayanan
Unsur Unsur Pengawas dan
Pembantu Pimpinan/Pelayanan terdiri dari:
- Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum), bertugas membantu Kapolri dalam penyelenggaraan pengawasan dan pemeriksaan umum dan perbendaharaan dalam lingkungan Polri termasuk satuan-satuan organsiasi non struktural yang berada di bawah pengendalian Kapolri. Saat ini dipimpin oleh Komjen Pol Dwi Priyatno.
- Asisten Kapolri Bidang Operasi (As Ops), bertugas membantu Kapolri dalam penyelenggaraan fungsi manajemen bidang operasional dalam lingkungan Polri termasuk koordinasi dan kerjasama eksternal serta pemberdayaan masyarakat dan unsur-unsur pembantu Polri lainnya. Asops saat ini dipegang oleh Irjen Pol Unggung Cahyono.
- Asisten Kapolri Bidang Perencanaan Umum dan Pengembangan (Asrena), bertugas membantu Kapolri dalam penyelenggaraan fungsi perencanaan umum dan pengembangan, termasuk pengembangan sistem organisasi dan manajemen serta penelitian dan pengembangan dalam lingkungan Polri. Saat ini dijabat oleh Irjen Pol Bambang Sunarwibowo
- Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (AS SDM), bertugas membantu Kapolri dalam penyelenggaraan fungsi manajemen bidang sumber daya manusia termasuk upaya perawatan dan peningkatan kesejahteraan personel dalam lingkungan Polri. Saat ini dijabat oleh Irjen Pol Jodie Rooseto.
- Asisten Kapolri Sarana dan Prasarana (Assarpras), bertugas membantu Kapolri dalam penyelenggaraan fungsi sarana dan prasarana dalam lingkungan Polri. Assarpras dijabat oleh Irjen Pol Eko Hadi Sutedjo.
- Divisi Pertanggungjawaban Profesi dan Pengamanan Internal (Div Propam), adalah unsur pelaksana staf khusus bidang pertanggungjawaban profesi dan pengamanan internal. Kadiv Propam saat ini ialah Irjen Pol Idham Azis.
- Divisi Hukum (Div Kum), dengan pimpinan Irjen Pol Raja Erizman.
- Divisi Hubungan Masyarakat (Div Humas), dengan pimpinan Irjen Pol Boy Rafly Amar.
- Divisi Hubungan Internasional (Div Hubinter), adalah unsur pembantu pimpinan bidang hubungan internasional yang ada di bawah Kapolri. Bagian ini membawahi National Crime Bureau Interpol (NCB Interpol), untuk menangani kejahatan internasional. Dengan pimpinan Irjen Pol I Ketut Untung Yoga Anna.
- Divisi Teknologi Informasi Kepolisian (Div TI Pol), adalah unsur pembantu pimpinan di bidang informatika yang meliputi teknologi informasi dan komunikasi elektronika. Dipimpin oleh Irjen Pol Prasta Wahyu Hidayat.
- Staf Pribadi Pimpinan (Spripim)
- Sekretariat Umum (Kasetum). Dipimpin oleh Kombes Pol Ratnawati Hadiwidjaja.
- Pelayanan Markas (Kayanma). Dipimpin oleh Kombes Pol Budi Widjanarko.
- Staf Ahli Kapolri, bertugas memberikan telaahan mengenai masalah tertentu sesuai bidang keahliannya
Unsur Pelaksana Tugas Pokok
Unsur Pelaksana Tugas Pokok
terdiri dari:
- Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam), bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi intelijen dalam bidang keamanan bagi kepentingan pelaksanaan tugas operasional dan manajemen Polri maupun guna mendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dalam rangka mewujudkan keamanan dalam negeri. Kabaintelkam Komjen Pol Lutfi Lubihanto.
- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, termasuk fungsi identifikasi dan fungsi laboratorium forensik, dalam rangka penegakan hukum. Dipimpin oleh seorang Komisaris Jenderal (Komjen). Kabareskrim Komjen Pol Ari Dono Sukmanto
- Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam), bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi pembinaan keamanan yang mencakup pemeliharaan dan upaya peningkatan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat dalam rangka mewujudkan keamanan dalam negeri. Kabaharkam saat ini dijabat oleh Komjen Pol Putut Eko Bayu Seno.
- Korps Brigade Mobil (Korbrimob), bertugas menyelenggarakan fungsi pembinaan keamanan khususnya yang berkenaan dengan penanganan gangguan keamanan yang berintensitas tinggi, dalam rangka penegakan keamanan dalam negeri. Korps ini dipimpin oleh seorang Inspektur Jenderal (Irjen). Dipimpin oleh Irjen Pol Murad Ismail.
- Korps Lalu Lintas (Korlantas), bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi lalu lintas yang meliputi pendidikan masyarakat, penegakan hukum, pengkajian masalah lalu lintas, registrasi, dan identifikasi pengemudi dan kendaraan bermotor, serta mengadakan patroli jalan raya. Dipimpin oleh Irjen Pol Royke Lumowa.
- Biro Operasi Polri, bertugas untuk mengirimkan pasukan Brimob, Sabhara, Samapta, Satlantas, (Jihandak/Penjinak Bahan Peledak, bila diperlukan) serta sebuah tim intelijen jika ada demonstrasi, sidang pengadilan, pertemuan tingkat tinggi, perayaan hari besar oleh kelompok masyarakat, atau peresmian oleh kepala pemerintahan, kepala negara, ketua MPR, atau ketua DPR dengan mengirimkan surat tugas kepada Biro Operasi Polda setempat, Biro Operasi Polres setempat, dan Polsek setempat.
- Detasemen Khusus 88 Anti Teror Polri (Densus 88 AT), bertugas menyelenggarakan fungsi intelijen, pencegahan, investigasi, penindakan, dan bantuan operasional dalam rangka penyelidikan dan penyidikan tindak pidana terorisme. Dipimpin oleh Brigjen Pol Eddy Hartono.
Unsur Pendukung
Unsur Pendukung, terdiri dari:
- Lembaga Pendidikan Polri (Lemdikpol), bertugas merencanakan, mengembangkan, dan menyelenggarakan fungsi pendidikan pembentukan dan pengembangan berdasarkan jenis pendidikan Polri meliputi pendidikan profesi, manajerial, akademis, dan vokasi. Kalemdikpol saat ini adalah Komjen Pol Moechgiyarto. Lemdikpol membawahi:
- Sekolah Staf dan Pimpinan Kepolisian (Sespimpol), adalah unsur pelaksana pendidikan dan staf khusus yang berkenaan dengan pengembangan manajemen Polri. Terdiri dari Sespinma (dahulu Selapa), Sespimmen (dahulu Sespim) dan Sespimti (dahulu Sespati).
- Akademi Kepolisian (Akpol), adalah unsur pelaksana pendidikan pembentukan Perwira Polri. Gubernur Akpol dipegang oleh Irjen Pol Anas Yusuf.
- Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), adalah unsur pelaksana pendidikan dan staf khusus yang berkenaan dengan pendidikan tinggi dan pengembangan ilmu dan teknologi kepolisian. Ketua STIK dipegang oleh Irjen Pol Remigius Sigid Tri Hardjanto.
- Sekolah Pembentukan Perwira (Setukpa), adalah unsur pelaksana pendidikan pembentukan Calon Perwira Polri bagi Bintara Polri. Kepala Setukpa dipegang oleh Brigjen Pol Sri Handayani.
- Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS), adalah unsur pelaksana pendidikan pembentukan Calon Perwira Polri bagi para lulusan sarjana.
- Pusat Pendidikan (Pusdik)/Sekolah terdiri dari:
- Pendidikan dan Latihan Khusus Kejahatan dan Kekerasaan (Diklatsus Jatanras)
- Pusdik Intelijen (Pusdikintel)
- Pusdik Reserse Kriminal (Pusdikreskrim)
- Pusdik Lalulintas (Pusdiklantas)
- Pusdik Tugas Umum (Pusdikgasum)
- Pusdik Brigade Mobil (Pusdikbrimob)
- Pusdik Kepolisian Perairan (Pusdikpolair)
- Pusdik Administrasi (Pusdikmin)
- Sekolah Bahasa (Sebasa)
- Sekolah Polisi Wanita (Sepolwan)
- Pusdik Bina Masyarakat (Pusdikbinmas)
- Pusat Logistik dan Perbekalan Polri dipimpin oleh seorang Brigadir Jenderal (Brigjen).
- Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes Polri) yang dipimpin oleh Brigjen Pol Farley Helfrich Arthur Tampi, termasuk didalamnya adalah Rumah Sakit Pusat Polri (Rumkit Puspol) yang dipimpin oleh Brigjen Pol Didi Agus Mintadi.
- Pusat Keuangan (Puskeu Polri) yang dipimpin oleh seorang Brigjen Pol Bambang Giri.
- Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang Polri) yang dipimpin oleh Brigjen Pol Sintersins Mamadoa.
- Pusat Sejarah (Pusjarah Polri) yang dipimpin oleh Brigjen Pol Istu Hari Winarto.
POLDA
- Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah (Polda) merupakan satuan pelaksana utama Kewilayahan yang berada di bawah Kapolri. Polda bertugas menyelenggarakan tugas Polri pada tingkat kewilayahan. Polda dipimpin oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah (Kapolda), yang bertanggung jawab kepada Kapolri. Kapolda dibantu oleh Wakil Kapolda (Wakapolda).
- Polda membawahi Kepolisian Negara Republik Indonesia Resort (Polres). Ada tiga tipe Polda, yakni Tipe A-K, Tipe A dan Tipe B. Polda Tipe A-K saat ini hanya terdapat 1 Polda, yaitu Polda Metro Jaya. Polda Tipe A-K dan Tipe A dipimpin seorang perwira tinggi berpangkat Inspektur Jenderal Polisi (Irjen), sedangkan Tipe B dipimpin perwira tinggi berpangkat Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen).
- Setiap Polda menjaga keamanan sebuah Provinsi.
- Polres, membawahi Kepolisian Negara Republik Indonesia Sektor. Untuk kota - kota besar, Polres dinamai Kepolisian Resor Kota Besar, dan untuk tipe urban dinamai Kepolisian Resor Kota. Polres memiliki satuan tugas kepolisian yang lengkap, layaknya Polda, dan dipimpin oleh seorang Komisaris Besar Polisi (Kombes) (untuk Polrestabes dan Polresta) atau Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) (untuk Polres)
- Setiap Polres menjaga keamanan sebuah Kotamadya atau Kabupaten.
- Polsek maupun Polsekta dipimpin oleh seorang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) (khusus untuk Polda Metro Jaya) atau Komisaris Polisi (Kompol) (untuk tipe urban), sedangkan di Polda lainnya, Polsek atau Polsekta dipimpin oleh perwira berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) (tipe rural). Di sejumlah daerah di Papua sebuah Polsek dapat dipimpin oleh Inspektur Polisi Dua (Ipda).
- Setiap Polsek menjaga keamanan sebuah Kecamatan.
Setiap Kepolisian Negara
Republik Indonesia Daerah (Polda) memiliki sejumlah Direktorat dalam menangani
tugas melayani dan melindungi, yaitu:
- Direktorat Reserse Kriminal
- Subdit Kriminal Umum
- Subdit Kejahatan dengan Kekerasan (Jatanras)
- Subdit Remaja Anak dan Wanita
- Unit Inafis (Indonesia Automatic Finger Print Identification System) / Identifikasi TKP (Tempat Kejadian Perkara)
- Direktorat Reserse Kriminal Khusus
- Subdit Tindak Pidana Korupsi
- Subdit Harta Benda Bangunan Tanah (Hardabangtah)
- Subdit Cyber Crime
- Direktorat Reserse Narkoba
- Subdit Narkotika
- Subdit Psikotropika
- Direktorat Intelijen dan Keamanan
- Direktorat Lalu Lintas
- Subdit Pendidikan dan Rekayasa (Dikyasa)
- Subdit Registrasi dan Identifikasi (Regident)
- Subdit Penegakan Hukum (Gakkum)
- Subdit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel)
- Subdit Patroli Pengawalan (Patwal)
- Subdit Patroli Jalan Raya (PJR)
- Direktorat Bimbingan Masyarakat (Bimmas, dulu Bina Mitra)
- Direktorat Sabhara
- Direktorat Pengamanan Objek Vital (Pamobvit)
- Direktorat Polisi Air (Polair)
- Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti)
- Biro Operasi
- Biro SDM
- Biro Sarana Prasarana (Sarpras, dulu Logistik)
- Bidang Keuangan
- Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam)
- Bidang Hukum
- Bidang Hubungan Masyarakat
- Bidang Kedokteran Kesehatan
STRUKTUR WILAYAH
Pembagian wilayah Kepolisian
Republik Indonesia pada dasarnya didasarkan dan disesuaikan atas wilayah
administrasi pemerintahan sipil. Komando pusat berada di Markas Besar Polri
(Mabes) di Jakarta. Pada umumnya, struktur komando Polri dari pusat ke daerah
adalah:
- Pusat
- Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri)
- Wilayah Provinsi
- Kepolisian Daerah (Polda)
- Wilayah Kabupaten dan Kota Kepolisian Resort
- Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes)
- Kepolisian Resort Kota (Polresta)
- Kepolisian Resort Kabupaten (Polres)
- Tingkat kecamatan Kepolisian sektor
- Kepolisian Sektor Kota (Polsekta)
- Kepolisian Sektor (Polsek)
Wilayah hukum dari Kepolisian
Wilayah (Polwil) adalah kawasan yang pada masa kolonial merupakan Karesidenan.
Karena wilayah seperti ini umumnya hanya ada di Pulau Jawa, maka di luar Jawa
tidak dikenal adanya satuan berupa Polwil kecuali untuk wilayah perkotaan
seperti ibukota provinsi seperti misalnya Polwiltabes Makassar di Sulawesi
Selatan.
Mulai awal tahun 2010
seluruh Kepolisian Wilayah (Polwil) di Pulau Jawa sudah dihapus.
Di beberapa daerah terpencil, ada
pula pos-pos polisi yang merupakan perpanjangan tangan dari Kepolisian Sektor,
yang dinamakan Kepolisian Sub-sektor.
POLRI KINI DAN MASA DEPAN
Dalam negeri, Kepolisian
Republik Indonesia juga menghadapi banyak tantangan yang semakin kompleks
seperti pemberantasan narkoba, korupsi dan pencucian uang, terorisme,
cybercrime, perdagangan orang, kelompok-kelompok radikal dan intoleran.
Kejahatan-kejahatan tersebut sudah bersifat transnasional dan memiliki jaringan global.
Dalam perkembangan paling akhir
dalam kepolisian yang semakin modern dan global, Polri bukan hanya mengurusi
keamanan dan ketertiban di dalam negeri, akan tetapi juga terlibat dalam
masalah-masalah keamanan dan ketertiban regional maupun antarabangsa,
sebagaimana yang ditempuh oleh kebijakan PBB yang telah meminta pasukan-pasukan
polisi, termasuk Indonesia, untuk ikut aktif dalam berbagai operasi kepolisian,
misalnya di Namibia (Afrika Selatan) dan di Kamboja (Asia).
Kementerian
Indonesia
Kementerian (nama
resmi: Kementerian Negara) adalah lembaga Pemerintah Indonesia yang
membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
Kementerian berkedudukan di ibukota negara yaitu Jakarta dan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.
SEJARAH
Sebagian besar kementerian yang ada sekarang telah mengalami berbagai
perubahan, meliputi penggabungan, pemisahan, pergantian nama, dan pembubaran
(baik sementara atau permanen). Jumlah kementerian sendiri hampir selalu
berbeda-beda dalam setiap kabinet, dimulai dari yang hanya berjumlah belasan
hingga pernah mencapai ratusan, sebelum akhirnya ditentukan di dalam UU No. 39
Tahun 2008, yaitu sejumlah maksimal 34 kementerian.
Dalam perjalanannya, pembentukan kementerian di Indonesia selalu
mempertimbangkan kekuatan politik, ideologi, dan suku bangsa. Pada era
Perjuangan Kemerdekaan dan Demokrasi Parlementer, empat partai politik, yakni PNI, Masyumi, Nahdlatul Ulama, dan PSI, saling bersaing dalam
memperebutkan posisi kementerian. Setelah tahun 1955, PKI menjadi kekuatan tambahan dalam
percaturan politik Indonesia.
Pada masa Kabinet Pembangunan I - VII, hanya ada satu kekuatan politik yang
dominan, yakni Golkar. Dan pada
era Reformasi, macam-macam partai silih berganti berkuasa. Golkar, PKB, PDIP, dan Demokrat, merupakan
empat partai besar yang pernah menduduki puncak pimpinan negara.
Jika dilihat berdasarkan komposisi etnis, Kementerian Indonesia didominasi
oleh Suku Jawa, yang
kemudian diikuti oleh Suku Minangkabau dan Suku Sunda. Dua suku
bangsa yang berasal dari Indonesia Timur, yakni Minahasa dan Maluku, juga
merupakan kelompok masyarakat yang banyak mengisi Kementerian Indonesia.
Sepanjang sejarahnya, kementerian menggunakan nomenklatur yang
berubah-ubah. Pada sekitar tahun 1968-1998, nomenklatur yang digunakan adalah
"departemen", "kantor menteri negara", dan "kantor
menteri koordinator". Pada tahun 1998 mulai digunakan istilah
"kementerian negara" dan "kementerian koordinator",
sementara istilah "departemen" tetap dipertahankan. Sejak berlakunya
UU No. 39 Tahun 2008 dan Perpres No. 47 Tahun 2009, seluruh nomenklatur
kementerian dikembalikan menjadi "kementerian" saja, seperti pada masa awal kemerdekaan. Proses pergantian kembali nomenklatur ini mulai
dilakukan pada masa Kabinet Indonesia Bersatu II.[2][3][4]
KEMENTERIAN YANG
DIGABUNGKAN/DIPISAHKAN
- Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan saat ini, sempat digabungkan menjadi "Departemen Perindustrian dan Perdagangan" pada pertengahan perjalanan Kabinet Pembangunan VI, dan kemudian dipisahkan kembali pada Kabinet Indonesia Bersatu hingga sekarang.
- Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perumahan Rakyat pada Kabinet Kerja (2014) digabung menjadi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
- Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup pada Kabinet Kerja (2014) digabung menjadi Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup
KEMENTERIAN YANG DIBUBARKAN
- Kementerian Kemakmuran, dibentuk sejak proklamasi kemerdekaan (Kabinet Presidensial) dan dibubarkan pada Kabinet Natsir hingga sekarang.
- Kementerian Sosial, dibentuk sejak proklamasi kemerdekaan (Kabinet Presidensial), sempat dibubarkan pada Kabinet Persatuan Nasional, dan dibentuk kembali pada Kabinet Gotong Royong hingga sekarang.
- Kementerian Penerangan, dibentuk sejak proklamasi kemerdekaan (Kabinet Presidensial) dan dibubarkan pada Kabinet Persatuan Nasional hingga sekarang.
KEMENTERIAN YANG BERGANTI NAMA
- "Kementerian Dalam Negeri" saat ini, dibentuk sejak proklamasi kemerdekaan (Kabinet Presidensial) dengan nama "Kementerian Dalam Negeri", berganti nama menjadi "Departemen Dalam Negeri dan Otonomi Daerah" pada perombakan I Kabinet Persatuan Nasional, dan kembali menjadi "Departemen Dalam Negeri" pada Kabinet Gotong Royong hingga sekarang.
- "Kementerian Pertahanan" saat ini, dibentuk sejak proklamasi kemerdekaan (Kabinet Presidensial) dengan nama "Kementerian Keamanan Rakyat", berganti nama menjadi "Departemen Pertahanan" pada Kabinet Sjahrir II, menjadi "Departemen Pertahanan dan Keamanan" pada Kabinet Kerja I, dan kembali menjadi "Departemen Pertahanan" pada Kabinet Persatuan Nasional hingga sekarang.
- "Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia" saat ini, dibentuk sejak proklamasi kemerdekaan (Kabinet Presidensial) dengan nama "Kementerian Kehakiman", berganti nama menjadi "Departemen Hukum dan Perundang-undangan" pada Kabinet Persatuan Nasional, menjadi "Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia" pada Kabinet Gotong Royong, dan terakhir menjadi "Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia" pada Kabinet Indonesia Bersatu hingga sekarang.
- "Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral" saat ini, dibentuk pada Kabinet Kerja I dengan nama "Kementerian Perindustrian dan Pertambangan", berganti nama menjadi "Kementerian Pertambangan" pada Kabinet Dwikora I, menjadi "Kementerian Minyak dan Gas Bumi" pada Kabinet Dwikora II, kembali menjadi "Kementerian Pertambangan" pada Kabinet Ampera I, menjadi "Departemen Pertambangan dan Energi" pada Kabinet Pembangunan III, dan menjadi "Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral" pada perombakan I Kabinet Persatuan Nasional hingga sekarang.
- "Kementerian Komunikasi dan Informatika" saat ini, dibentuk sejak proklamasi kemerdekaan (Kabinet Presidensial) dengan nama "Kementerian Penerangan", sempat dibubarkan pada Kabinet Persatuan Nasional, dibentuk kembali dengan nama "Kementerian Negara Komunikasi dan Informasi" pada Kabinet Gotong Royong, dan menjadi "Departemen Komunikasi dan Informatika" pada Kabinet Indonesia Bersatu hingga sekarang.
- "Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan" sebelumnya namanya adalah "Kementerian Pendidikan Nasional dan bidang Kebudayaan ada dalam Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata pada masa kabinet indonesia bersatu II Bidang kebudayaan masuk kedalam Kementerian Pendidikan sedangkan Bidang Pariwisata menjadi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
- "Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif" sebelumnya bernama Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata setelah Kebudayaan masuk kedalam kementerian Pendidikan kementerian ini mengubah namanya menjadi "Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif".
LANDASAN HUKUM
1. Presiden
dibantu oleh menteri-menteri negara.
2.
Menteri-menteri itu diangkat dan diperhentikan oleh Presiden.
3. Setiap
menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
4. Pembentukan,
pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.
Lebih lanjut, kementerian diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008
tentang Kementerian Negara dan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang
Organisasi Kementerian Negara tahun 2015
PEMBENTUKAN, PENGUBAHAN, DAN
PEMBUBARAN
Pembentukan kementerian dilakukan paling lama 14 hari kerja sejak presiden mengucapkan sumpah/janji. Urusan pemerintahan yang
nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD 1945 harus
dibentuk dalam satu kementerian tersendiri. Untuk kepentingan sinkronisasi dan
koordinasi urusan kementerian, presiden juga dapat membentuk kementerian
koordinasi. Jumlah seluruh kementerian maksimal 34 kementerian.
Kementerian yang membidangi urusan pemerintahan selain yang nomenklatur
kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD 1945 dapat
diubah oleh presiden. Pemisahan, penggabungan, dan pembubaran kementerian
tersebut dilakukan dengan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), kecuali untuk pembubaran
kementerian yang menangani urusan agama, hukum, keamanan, dan keuangan harus dengan persetujuan DPR.
DAFTAR SAAT INI
Setiap kementerian membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
Kementerian-kementerian tersebut adalah:
- Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD 1945, terdiri atas:
- Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD 1945, terdiri atas:
- Kementerian Agama
- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Kementerian Keuangan
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
- Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi
- Kementerian Kesehatan
- Kementerian Sosial
- Kementerian Ketenagakerjaan
- Kementerian Perindustrian
- Kementerian Perdagangan
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
- Kementerian Perhubungan
- Kementerian Komunikasi dan Informatika
- Kementerian Pertanian
- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang
- Kementerian yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah, terdiri atas:
- Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional
- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
- Kementerian Badan Usaha Milik Negara
- Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
- Kementerian Pariwisata
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
- Kementerian Pemuda dan Olahraga
- Kementerian Sekretariat Negara
Selain kementerian yang menangani urusan pemerintahan di atas, ada juga
kementerian koordinator yang bertugas melakukan sinkronisasi dan koordinasi
urusan kementerian-kementerian yang berada di dalam lingkup tugasnya.
- Kementerian koordinator, terdiri atas:
SUSUNAN ORGANISASI
Kementerian dipimpin oleh menteri yang
tergabung dalam sebuah kabinet. Presiden juga dapat mengangkat wakil menteri pada
kementerian tertentu apabila terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan
secara khusus. Susunan organisasi kementerian adalah sebagai berikut:
- Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya dan/atau ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD 1945:
- unsur pemimpin: Menteri;
- unsur pembantu pemimpin: Sekretariat Jenderal;
- unsur pelaksana: Direktorat Jenderal;
- unsur pengawas: Inspektorat Jenderal;
- unsur pendukung: Badan dan/atau Pusat; dan
- unsur pelaksana tugas pokok di daerah atau Instansi Vertikal (khusus Kementerian yang menangani urusan agama, hukum, dan keuangan.
- Kementerian yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah
- Pemimpin: Menteri;
- Pembantu pemimpin: Sekretariat Kementerian;
- Pelaksana: Deputi;
- Pengawas: Inspektorat; dan
- Kementerian koordinator:
- Pemimpin: Menteri koordinator;
- Pembantu pemimpin: Sekretariat Kementerian Koordinator;
- Pelaksana: Deputi; dan
- Pengawas: Inspektorat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar